Tata Tertib RA


PERATURAN GURU
RA NURUL ULUM KENDALREJO
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
1.1  Menghargai peserta didik tanpa membedakan suku, adat-istiaddat, daerah asal, dan gender.
1.2  Bersikap sesuai dengan norma agama Islam, hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia.
1.3  Menghargai kelebihan dan keterbatasan anak dalam melaksanakan tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangannya.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, beraklak mulia, dan teladan bagi anak didik.
2.1  Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
2.2  Berperilaku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.
2.3  Berperilaku yang dapat diteladani oleh anak didik.
2.4  Menjadi teladan dalam belajar berinteraksi bersama teman sebaya dengan penuh cinta kasih, saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan sekalipun berbeda.
2.5  Membina hubungan yang positif.
3.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawaab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
3.1  Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
3.2  Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
3.3  Bekerja mandiri secara profesioanal.
4.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
4.1  Memahami kode etik profesi guru.
4.2  Menerapkan kode etik profesi guru.
4.3  Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
5.      Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
5.1  Bersikap inklusif dan obyektif terhadap anak didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
5.2  Tidak bersikap diskriminatif terhadap anak didik, teman sejawat, orang tua, lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.


Kepala RA Nurul Ulum Kendalrejo


UMI KASANAH,S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar