PERATURAN GURU
RA NURUL ULUM KENDALREJO
1. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
1.1 Menghargai
peserta didik tanpa membedakan suku, adat-istiaddat, daerah asal, dan gender.
1.2 Bersikap
sesuai dengan norma agama Islam, hokum dan norma social yang berlaku dalam
masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia.
1.3 Menghargai
kelebihan dan keterbatasan anak dalam melaksanakan tugas-tugas pertumbuhan dan
perkembangannya.
2. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, beraklak mulia, dan teladan bagi anak didik.
2.1 Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
2.2 Berperilaku
yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.
2.3 Berperilaku
yang dapat diteladani oleh anak didik.
2.4 Menjadi
teladan dalam belajar berinteraksi bersama teman sebaya dengan penuh cinta
kasih, saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan sekalipun berbeda.
2.5 Membina
hubungan yang positif.
3. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawaab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
3.1 Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
3.2 Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
3.3 Bekerja
mandiri secara profesioanal.
4. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
4.1 Memahami
kode etik profesi guru.
4.2 Menerapkan
kode etik profesi guru.
4.3 Berperilaku
sesuai dengan kode etik guru.
5. Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
5.1 Bersikap
inklusif dan obyektif terhadap anak didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar
dalam melaksanakan pembelajaran.
5.2 Tidak
bersikap diskriminatif terhadap anak didik, teman sejawat, orang tua,
lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi.
Kepala
RA Nurul Ulum Kendalrejo
UMI KASANAH,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar